Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Harus Murah

By Admin

nusakini.com--Upaya pemerintah dalam meningkatkan sertifikasi tenaga kerja yang murah dan berkualitas sebentar lagi akan terwujud. Hal tersebut dapat disinyalir dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah berupaya mempercepat sertifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia. 

“Sertifikasi dan peningkatan kompetensi harus dilakukan dengan fokus dan massif, jangan mahal, melainkan harus mudah, cepat, murah dan berkualitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, seperti dilansir dari situs resmi PUPR, Rabu, (1/6). 

Menteri Hanif menyampaikan bahwa berdasarkan sebuah riset, pada 2030 Indonesia diprediksi akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke tujuh di dunia, dalam konteks perekonomian dunia, namun salah satu syarat untuk mencapainya, Indonesia harus memiliki tenaga kerja terampil, kompeten dan bersertifikat minimal 115 juta orang.  

“Itu artinya Indonesia memerlukan peningkatan tenaga kerja sebanyak 3,8 juta per tahun, untuk itu sertifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu dilakukan secara massif,” jelasnya. 

Perkembangan sertifikasi di Indonesia sampai dengan Mei 2016, BNSP telah memberikan lisensi terhadap 578 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari hampir semua sektor utama di Indonesia. Pencapaian tersebut berarti telah melebih target 2016 yaitu pemberian lisensi kepada 400 LSP, bahkan capaian saat ini mendekati target tahun 2019 yaitu 600 LSP. 

Sertifikasi Tenaga Kerja yang dilakukan BNSP dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,3 juta tenaga kerja, sedangkan untuk 2015 telah dilakukan sertifikasi kepada para tenaga kerja di Indonesia dengan pencapaian sekitar 180.000 tenaga kerja dan 68 persen di antaranya berada di 12 sektor prioritas Pemerintah. 

Jika di Indonesia masih terdengar isu bahwa tujuh dari delapan bidang profesi yang ditandatangani MRA merupakan profesi-profesi yang sifatnya “regulated” di semua negara ASEAN, sehingga sulit diterapkan. Indonesia melalui BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah memberikan satu usulan baru untuk dilakukannya Mutual Skill Recognition Arrangemant (MSRA).  

MSRA perlu dilakukan agar tenaga kerja Indonesia yang kualifikasinya lima ke bawah (operator dan teknisi) dalam konteks KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dapat juga mengakses ke negara-negara ASEAN lainnya dan pada saat yang sama juga tenaga kerja negara ASEAN ke Indonesia dapat difilter melalui MSRA tersebut. (p/ab)